Pedagan Kaki
Lima atau biasa yang lebih dikenal dengan istilah PKL adalah pedagang yang
biasa menjual atau membuka gerai/ warung/ lapak dagangannya di pinggir badan
jalan (trotoar). Disebut pedagang kaki lima karena pada dasarnya para pedagang
tersebut kebanyakan menjual barang dagangannya menggunakan gerobak yang
mempunyai roda 3. Sehingga apabila di analogikan, 3 roda tersebut sebagai kaki
tambahan bagi para pedagang itu sendiri. Akhirnya tersebutlah sekarang Pedagang
Kaki Lima sebagaimana yang kita kenal. Hehe..
Isue pedagang kaki lima yang marak
sekarang terjadi di realita bisnis menengah kebawah sebetulnya bukan hal baru
lagi. Karena ini ya.. sejak zaman kolonial Belanda pun pedagang yang berdagang
di pinggir jalan sudah ada. Namun dahulu istilahnya adalah pedagang emperan
jalan, bukan PKL seperti sekarang ini.
Keberadaan para PKL tersebut
sebetulnya mengganggu, karena wilayah badan jalan (trotoar) yang seharusnya
digunakan oleh pejalan kaki untuk lewat lalu lalang, terpaksa tak bisa
dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dari situlah juga sering terjadi kemacetan.
Kendaraan-kendaraan yang jalan, terpaksa pula harus mengalami kemacetan karena
para PKL yang terlalu banyak mengambil badan jalan hingga kadang sampai memakan
tempat area jalan utama, atau melewati batas trotoar. Namun di lain sisi,
keberadaan PKL juga memberikan manfaat bagi para pengguna jalanan ketika harus
membeli sesuatu (misal, minuman) yang otomatis para pengguna jalanan tidak
harus repot-repot untuk menacri minimarket untuk membeli sebuah minuman. Harga
yang ditawarkan atau dipatok oleh para PKL pun jauh lebih murah dengan harga
pada minimarket.
Dari proses transaksi jual beli
dijalanan itulah para PKL mencari nafkah dan mendapatkan rejeki penghasilan.
Rasanya sedikit manusiawi juga ketika kita harus memandang para PKL dijalanan
dengan pandangan sebelah mata. Toh, mereka pun melakukan sebuah pekerjaan yang
halal. Namun cara bekerjanya saja yang belum benar, dan perlu pembinaan untuk
membenarkannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar