Unordered List

Selamat datang di Blog Ane, jangan sungkan-sungkan kasih komen ya, semoga blog ini bisa bermanfaat,,, bisa-bermanfaat.blogspot.com

Minggu, 09 Agustus 2015

Keselamatan Lalu Lintas Jalan Adalah Tanggung Jawab Bersama



Perlu kita pahami bersama bahwa masalah transportasi merupakan masalah kita bersama, bukan halnya masalah POLRI saja, Perhubungan atau PU BinaMarga  saja melainkan masalah kita bersama termasuk lembaga lain dan masyarakat luas. Keselamatan menjadi salah satu hal penting dalam berlalu lintas di jalan. Menurut Prof. Dr.Ir. BUDI HARTANTO SUSILO, MSc ada banyak faktor penyebab kecelakaan lalu lintas jalan diantaranya masalah pengguna jalan (67%), Kendaraan (4%), Jalan dan Lingkungan (5%) serta kombinasi ketiga faktor diatas (24%).
Untuk menangani permasalahan keselamatan jalan dapat dilakukan melalui pendekatan 5 E (Engineering, Education, Enforcement, Encouragement, Emergency response).
  1. Engineering, pembinaan dan pembangunan infrastruktur jalan yang berkeselamatan
  2. Education, melalui pendidikan keselamatan jalan
  3. Encouragement, melalui pembinaan/dorongan untuk berperilaku selamat
  4. Enforcement, melalui Penegakan hukum yang konsisten;
  5. Emergency response melalui penanganan pada si korban kecelakaan yang tepat
Pemerintah juga telah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan diantaranya:
Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
  1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
  2. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
  3. Riset Keselamatan Jalan;
  4. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
  5. Dana Keselamatan Jalan;
  6. Kemitraan Keselamatan Jalan;
  7.  Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
  8. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus kepada :
  1. Badan jalan yang berkeselamatan
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkesalamatan;
  3. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
  4. Penerapan Manajemen Kecepatan
  5. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
  6. Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
  7. Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus kepada:
  1. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
  2. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
  3. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
  4. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
  5. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
  1. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
  2. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
  3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
  4. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
  5.  Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
  6. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
  7. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
  8. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
  9. Kampanye Keselamatan;
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus kepada:
  1. Penanganan Pra Kecelakaan;
  2. Penanganan Pasca Kecelakaan;
  3. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
  4. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
  5. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
Selanjutnya apa yang harus dilakukan?
  1. 1.     Bagi Pemerintah
  2. 2.     Bagi Organisasi Non Pemerintah
    1. Mengupayakan peningkatan kesadaran akan keselamatan jalan
    2. Mengorganisir kegiatan publik yang aktif
    3. Mempengaruhi (ikut memberikan pengaruh) dalam pembuatan dan perubahan peraturan-peraturan
    4. 3.     Bagi perusahaan Swasta
      1. Meluncurkan kebijakan keselamatan di perusahaan masing-masing
      2. Mendukung kampanye keselamatan di komunitas sekitar
      3. Berkontribusi secara finansial dalam Dana Keselamatan Jalan
      4. 4.     Generasi Muda
        1. Berperan sebagai “Duta” / Pelopor keselamatan jalan
        2. Bergabung dalam perkumpulan remaja yang positif
        3. Ikut berperan dalam keselamatan jalan di sekitar sekolah
  1. Meluncurkan Rencana Umum Nasional atau Lokal Keselamatan yang sejalan dengan Global Plan;
  2. Membuat peraturan atau meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) dari peraturan yang telah ada;
  3. Menjamin pendanaan untuk mendukung rencana nasional
  1. 5.     Korban Kecelakaan
    1. Berbagi pengalaman tentang konsekuensi kecelakaan lalu lintas jalan ;
    2. Menjadi pembicara dalam kegiatan “Peringatan Hari Korban Kecelakaan Sedunia (World Day of Remembrance for Road Traffic Victims)”
    3. Mendukung organisasi non pemerintah  
    4. 6.     Bagi Media
      1. Berkomitmen untuk melaporkan pemberitaan dan tulisan lainnya tentang keselamatan jalan;
      2. Melaporkan pemberitaan kecelakaan jalan yang dapat dipertanggung jawabkan, agar dapat digunakan sebagai upaya pencegahan kecelakaan selanjutnya;
      3. Turut berperan dalam mengkampanyekan keselamatan jalan melalui media massa.
Kesimpulannya bahwa untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas jalan Merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan koordinasi dan komitmen bersama baik antar pengambil kebijakan, organisasi pemerintah /non pemerintah, masyarakat maupun generasi muda. Kecelakaan lalu lintas dapat dicegah, kecelakaan lalu lintas bukanlah takdir semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar